Perangkat Desa Mendukung Salah Satu Capres-Cawapres, Sultan: Harus Netral!
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta aparat pemerintahan desa di wilayahnya tetap netral selama penyelenggaraan Pemilu berlangsung.
Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu mengingatkan bahwa perangkat desa di wilayahnya sudah mendeklarasikan komitmennya untuk netral selama Pemilu, sehingga tidak lagi ada alasan untuk ikut gerbong salah satu pihak di Pemilu 2024.
Advertisement
Pernyataan Sultan ini merespons deklarasi dukungan perangkat desa yang tergabung dalam beberapa organisasi kepada salah satu pasangan Capres-Cawapres di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sultan menyebutkan, kegiatan itu merupakan ranah dari peserta Pemilu, hanya saja dia memastikan bahwa perangkat desa di wilayahnya harus netral selama Pemilu 2024 berlangsung dengan tidak mendukung salah satu pasangan atau tokoh tertentu.
BACA JUGA: Merasa Cocok dengan NU, Prabowo Subianto: Saya Gusdurian
"Saya tidak bisa berkomentar ya, itu urusan peserta Pemilu tapi saya sudah mendeklarasikan bahwa perangkat desa harus netral. Itu saja," jelas Sultan, Selasa (21/11/2023).
Sultan mengaku konsekuensi atau sanksi yang diberikan kepada perangkat desa yang melanggar aturan tentu akan segera disiapkan.
"Konsekuensi itu nanti akan kita pikirkan, tapi jangan sekarang. Nanti dikira kami mengancam, nanti salah lagi. Jadi itu saja, yang penting semua bisa melaksanakan dan konsisten untuk memegang kesepakatan kita bersama," jelasnya.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menyatakan bahwa, perangkat desa dan seluruh pengurusnya wajib netral selama Pemilu berlangsung. "Mereka harus netral sebab sebagai pelayan publik melayani semua, nggak boleh berpihak. Tentu kalau ada yang melanggar ada konsekuensinya," kata Najib.
Bawaslu, kata dia tetap akan melakukan pemantauan terhadap potensi pelanggaran Pemilu di wilayah setempat. Jangan sampai tidak netralnya aparat pemerintahan membuat penyelenggaraan Pemilu jadi tidak jujur dan cacat oleh tindakan sekelompok orang.
Sampai sekarang pihaknya juga belum menemukan adanya pelanggaran netralitas aparat pemerintahan.
"Kami melakukan mekanisme pengawasan sebagaimana pelanggaran yang lain. Ini memang bukan pelanggaran Pemilu, tapi melanggar ketentuan Undang-undang yang lain. Tentu dalam hal kita menemukan akan direkomendasikan pada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Alhamdulillah, kalau di Jogja belum ada laporan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Unggul 50,02% Versi Quick Count LSI
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Video Mesum Diduga Salah Satu Pimpinan DPRD Gunungkidul Beredar, Massa Gelar Aksi
- Jelang Hari Pencoblosan Pilkada Sleman, Rumah Harda Kiswaya Terus Ramai Didatangi Masyarakat
- Ini Lokasi Nyoblos Tiga Paslon Pilkada Bantul 2024
- Pemda DIY Berikan Penghargaan kepada 28 Individu Berprestasi di Bidang Kebudayaan
- Lagi, Bawaslu Sleman Dalami Dugaan Praktik Politik Uang, Kali Ini Terjadi di Seyegan
Advertisement
Advertisement